Mantan Menteri Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng hari ini Kamis (17/10/2013) yang sudah dinyatakan sebagai tersangka ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.Pentolan Partai Demokrat ini tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya. Tak seperti biasanya, Andi tidak membawa koper yang biasanya dibawa dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
“Meneruskan pemeriksaan yang minggu lalu. Setiap kali dipanggil KPK saya selalu siap datang, hadir pada waktunya. Sehingga urusan bisa selesai dan segera dituntaskan. Saya yakin tidak bersalah dan saya siap untuk mengikuti ketentuan dari KPK,” ujar Andi di KPK.
Mantan Menpora Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mallarangeng ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kader Partai Demokrat ini terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menpora. Dalam kasus ini negara rugi sebanyak Rp 463 miliar.
Tersangka lain dalam kasus Hambalang adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
0 comments:
Post a Comment