Wednesday, October 16, 2013

Tersangka Trafficking Dibekuk di KNIA Saat akan kirim 2 remaja wanita ke Malaysia



Seorang pria berinisial AN (33) warga Tangerang, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Deliserdang, saat akan mengirim 2 remaja wanita ke Negara Malaysia,  NIR (17) dan AD (15) keduanya warga Medan Denai.

Tersangka diamanka petugas, sesaat sebelum berangkat menumpangi pesawat dari Bandara KNIA menuju Jakarta, Sabtu (12/10/2013) sore. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Deliserdang, Iptu Madianta Ginting, Rabu (16/10/2013).

Menurut Madianta, aksi kejahatan tersangka AN terbongkar, setelah terjadi keributan antara tersangka dengan pihak keluarga korban, di Bandara Kualanamu. Ketika itu, keluarga korban menuntut tersangka memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, sebelum mempekerjakan NIR dan AD ke Malaysia. Dari situlah, petugas mengetahui aksi kejahatan AN.

"Sebelumnya kita ketahui indikasi trafficking yang diduga dilakukan oleh tersangka, ketika ada keributan di Bandara Kuala Namu sekitar pukul 17. 30 Wib, kronologis singkatnya, saat itu keluarga korban sempat menghalangi keberangkatan AN ke Jakarta  membawa NIR dan AD, karena belum memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pertinggal. Nah, disitulah kita dalami permasalahannya, dan ternyata 2 gadis remaja ini diduga menjadi korban perdagangan manusia,"terang Madianta.

Kepada petugas, AN mengakui  kedua korban terlebih dahulu akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya dikirim ke Malaysia dan dipekerjakan di tempat Karaoke dengan penghasilan Rp 15 juta sebulan.

Kepolisian sendiri mengakui masih akan terus melakukan pengembangan kasus, sebab diperkirakan AN bekerja tidak sendiri, melainkan bersindikat dan korbannya bukan bukan hanya NIR dan AD.

"pengembangan akan terus kita lakukan, sejauh ini petunjuk yang diperoleh, selain dari keterangan tersangka dan para saksi, kita juga akan cek barang bukti yang sudah diamankan, seperti  Paspor dan HP,"ujar Kanit PPA ini.

Terhadap perbuatannya, tersangka AN yang telah sah ditahan di Mapolres Deliserdang ini, diancam hukuman maksimal 15 tahun pernjara, karena diduga melanggar pasal 4 Sub Pasal 10 Undang Undang RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.



0 comments:

Post a Comment