Medan Labuhan ~ Venomz | Hukum massa
berlaku pada tersangka Erico Tarihoran (23) warga Komplek UKA Martubung, Kel.
Tangkahan, Kec. Medan Labuhan sekarat dihajar massa akibat nekat membobol rumah
milik Andi (31) di Komplek Perumahan Griya 2 blok C, Jalan Bawal Raya, Kel.
Tangkahan, Kec. Medan Labuhan Kota Medan, Senin (09/12/2013).
Akibat perbuatannya, maling mengalami luka serius dilarikan ke RS Brimob Medan,
sedangkan dua temannya, Kancil dan Simanjuntak berhasil kabur kasusnya telah
ditangani petugas Polsek Medan Labuhan.
Informasi diperoleh di sekitar lokasi kejadian menyebutkan, kawanan maling datang
ke rumah yang akan mereka bobol dengan mengendarai kereta Satri Fu, mereka
masuk saat pemilik rumah sedang tidur, Etico masuk bersama dua temannya dengan
membobol pintu belakang rumah yang mereka malingi.
Satu persatu perabotan rumah tangga berupa 2 unit monitor komputer, 1 Hp Black
Jelly, Modem. TV merk LG 29 inci mereka curi dengan keluar dari pintu depan
rumah meletakkan di tempat semak - semak hanya berjarak saekitar 50 meter dari
rumah yang mereka malingi.
Dinihari itu, istri pemilik rumah terbangun membuat susu anaknya pintu belakang
dan depan telah terbuka. Melihat barang - barang telah berhilangan langsung
dilaporkan kepada suaminya. Andi pun bergegas bengun keluar rumah
memberitahukan kepada tetangganya.
Suasana tengah malam itu pun heboh mereka menemukan peralatan barang berharga
milik Andi di tempat semak - semak. Tak jauh dari itu warga melihat ada 3 pria
diatas kereta Satria Fu mau kabur langsung dikejar. Akibatnya ketiga maling itu
terjatuh, Erico berhasil ditangkap sedangkan dua temannya berhasil kabur.
Masyarat emosional langsung memukuli Erico hingga kondisinya babak belur.
Petugas Polsek Medan Labuhan menerima informasi itu langsung turun ke lokasi
mengamankan maling dalam keadaan babak belur dilarikan ke RSU Delima Martubung.
Karena ondisnya sekarat polisi merujuk maling itu ke RS Brimob Medan.(Guz/Mdl).
0 comments:
Post a Comment