Wednesday, October 23, 2013

Kawasan dilarang rokok akan segera ditetapkan Pemko Medan.


Kota Medan  berpeluang  besar mendapatkan penghargaan sebagai salah satu kota sehat di Indonesia dari  Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satu  langkah  untuk mewujudkannya,  ibukota provinsi Sumatera Utara ini harus  sudah memiliki kawasan bebas rokok.Karenanya , Ranperda Kawasan Tanpa  Rokok (KTR)  yang kini masih ditangan DPRD Medan secepatnya disahkan menjadi Perda.

Demikian terungkap dalam pertemuan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan  LSM Yayasan Pusaka Indonesia  di Balai Kota Medan, Rabu (23/10/2013). Dalam pertemuan tersebut,  Marjoko dan M Mitra Lubis  dari Yayasan Pusaka Indonesia beserta  Fatwa Fadillah (Sadar) dan Juanita (FKM-USU) didampingi  Kadis Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita melaporkan ingin menggelar seminar nasional tentang dampak bahaya rokok bulan depan.
    
Usma menjelaskan, setelah  mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak, Kota  Medan kini berpeluang besar  terpilih sebagai salah satu kota sehat di  Indonesia. Salah satu indikator untuk meraihnya, Medan harus memiliki kawasan tanpa rokok  karena nilai untuk itu sangat tinggi sekali. “Jika telah memiliki KTR, Insya Allah Medan akan terpilih menjadi salah satu kota sehat di tanah air,” kata Usma.
    
Untuk itulah Usma berharap agar Ranperda KTR segera disahkan menjadi Perda sehingga KTR dapat diterapkan.  Dengan diterapkannya Perda KTR, bukan berarti  bagi warga yang perokok dilarang untuk merokok melainkan mereka  tidak diperkenankan lagi  merokok di sembarang tempat. Sebab, sudah ada  kawasan atau tempat yang  telah ditetapkan bebas rokok. Hal itu sudah diterapkan di beberapa wilayah seperti Bogor, Palembang dan  Payakumbuh.

Meskipun Perda KTK belum diterap, Usma mengaku kepada Eldin jika pihaknya  telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk menerapkan kawasan tanpa rokok seperti  yang telah dilaksanakan PT Telkom maupun sejumlah rumah sakit. 

Dia berharap kawasan tanpa rokok ini semakin bertambah lagi  apabila  dewan telah mengesahkan Perda KTR. “Harus diingat warga yang tidak merokok harus dihargai haknya untuk tidak menghirup asap rokok, sebab perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif,” ungkapnya.

Sementara itu Marjoko dari Yayasan Pusaka mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan rencana menggelar seminar nasional tentang dampak bahaya rokok dalam rangka kampanye anti tembakau.  Selain itu
juga mereka akan melaksanakan workshop pembelajaran kawasan tanpa rokok.  Karenanya, mereka berharap sekali agar  Eldin dapat menghadiri kedua  acara tersebut.
    
Selanjutnya Marjoko juga ingin Pemko Medan segera mendorong DPRD Medan untuk mempercepat pengesahan Perda KTR, sehingga Kota Medan bebas dari polusi asap rokok. “Kita ingin Kota Medan memiliki kawasan tanpa rokok. Jika pun warga perokok ingin merokok, mereka tidak bisa sembarangan lagi,” harap Marjoko.
    
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi  sangat mendukung sekali digelarnya seminar nasional tentang dampak bahaya rokok serta workshop pembelajaran kawasan tanpa rokok.  Seminar ini dinilainya sangat penting guna menyadarkan masyarakat mengenai bahaya akan rokok. Untuk itu Pemko Medan sikap mendukung seminar sehingga berjalan lancar seperti yang diharapkan.
    
Terkait  dengan  peluang Kota Medan terpilih sebagai kota sehat, Eldin pun sangat mengapresiasinya. Karena itu dia minta kepada Kadis Kesehatan bersinergi dengan instansi terkait  untuk mewujudkannya,
termasuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.  “Mengenai Perda KTR, saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Medan. Kita berharap perda itu segera disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat. Sebab, efek yang ditimbulkan akibat merokok sangat besar sekali kesehatan,” ungkap Eldin.
    
Setelah itu Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSI  didampingi Kepala Balitbang Kota Medan Drs Hasan Basri  Eldin juga menerima audiensi  Himpunan Ahli Geofisika Indonesia dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia.(sam/mdn)



0 comments:

Post a Comment