Medan Deli ~ Venom | Aksi mogok
kerja buruh pabrik PT.PT Nitori Furniture Indonesia (NFI) sudah berlangsung
selama 3 hari dikerenakan para pekerja sudah tak tahan lagi terus dibohongi
pihak perusahan yang berjanji akan meningkatkan bonus dan kesejahteraan para
pekerja.Karyawan meminta agar pihak perusahaan mengevaluasi bonus periode 2013
dengan hitungan 85% untuk evaluasi perusahaan dan 60% untuk evaluasi lost time
sebagaimana diatur pada tahun 2012 lalu.
"Benar bang, pembayaran bonus kami tak sesuai perjanjian pihak perusahaan,
padahal target produksi kami telah meningkat, pabrik ini termasuk terbesar
disini dengan disiplin yang tegas sampai-sampai kalau buruh mau ke WC saja
dicatat waktunya berada lama dalam WC, bahkan masuk jadi buruh disini ngak
sembarangan bang, hingga 3 kali di Interview baru diterima, tapi tiba giliran
buruh tuntut haknya sesuai janji malah diabaikan, makanya kami sepakat mogok
kerja,"cetus sejumlah buruh pabrik saat nongkrong di salah satu warung
depan pabrik.
Hinggakini ribuan buruh pabrik pengekspor produk furniture milik orang Jepang
tersebut masih mengelar aksi mogok kerja di depan halaman pabrik yang beralamat
di Jalan P.Kangean Kawasan Industri Medan (KIM I), Jumat (03/01/2014) dengan
pengawalan ketat sejumlah aparat kepolisian.
Para pekerja tampak berkumpul di depan pabrik nongkrong di sejumlah pabrik
sembari menunggu hasil pertemuan perwakilan mereka dengan pihak perusahaan yang
berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut.
Hingga Jumat siang tadi, belum dicapai kesepakatan antara pihak serikat pekerja
dengan pihak perusahaan sehingga selepas Jumatan massa buruh akan kembali
mengelar aksi demo mogok kerja hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Pihak perusahaan PT NFI yang dicoba ditemui DNAberita ternyata tak bisa
dikonfirmasikan, akantetapi pihak perusahan PT NFI telah mengeluarkan surat
edaran berupa selebaran yang tertempel di dinding pabrik ditanda tangani kuasa
hukumnya intinya mengintruksikan para buruh untuk mengakhiri aksi mogok
selambat-lambatnya selama 3 hari, bila tak diindahkan maka pihak perusahan akan
mengambil tindakan tegas pemecatan.
0 comments:
Post a Comment