Rapat koordinasi
terkait masalah banjir yang dipimpin Gubsu tadi malam di Gubernuran, Jl
Sudirman No 41, Medan, terungkap bahwa persoalan banjir di Kota Medan terutama
terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli dan Babura. Sehingga
normalisasi kedua sungai ini menjadi solusi.
Untuk Sungai Deli saat ini pemerintah sedang melakukan normalisasi di kawasan hilir yang dilaksanakan secara multiyears. Sedangkan untuk Sungai Babura, normalisasi direncanakan dilakukan pada tahun 2014.
Normalisasi Sungai Deli yang kini dalam tahap pekerjaan, menurut Plt Walikota Medan, walaupun mengalami kendala persoalan pembebasan lahan, namun harus terus dijalankan.
"Ini yang harus kita pikirkan jalan keluarnya, karena sesuai dengan undang-undang, jelas tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Tapi kalau kita paksakan (melakukan pengosongan sempadan sungai dari pemukiman) nanti kita dianggap melanggar HAM," ujar Eldin.
Sementara itu, untuk Sungai Babura tahun ini penyusunan DED (Detail Engineering Design (DED) diperkirakan selesai, sehingga program normalisasi sungai tersebut bisa diusulkan untuk dilaksanakan tahun 2014. Akan tetapi, menurut perwakilan BWSS II, program normalisasi tersebut sulit terlaksana dengan optimal karena padatnya pemukiman penduduk yang tinggal persis di bantaran sungai.
"Kami sudah survei, hampir tidak ada lokasi untuk menurunkan alat berat, makanya ini sangat sulit," ujar Jinto Lumbanbatu, dari BWSS II.
Begitupun Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menilai permasalahan tersebut jangan menghentikan usaha namun harus dicarikan solusinya. "Pasti ada solusi, harus kita upayakan sebisanya," kata Syaiful.
Untuk Sungai Deli saat ini pemerintah sedang melakukan normalisasi di kawasan hilir yang dilaksanakan secara multiyears. Sedangkan untuk Sungai Babura, normalisasi direncanakan dilakukan pada tahun 2014.
Normalisasi Sungai Deli yang kini dalam tahap pekerjaan, menurut Plt Walikota Medan, walaupun mengalami kendala persoalan pembebasan lahan, namun harus terus dijalankan.
"Ini yang harus kita pikirkan jalan keluarnya, karena sesuai dengan undang-undang, jelas tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Tapi kalau kita paksakan (melakukan pengosongan sempadan sungai dari pemukiman) nanti kita dianggap melanggar HAM," ujar Eldin.
Sementara itu, untuk Sungai Babura tahun ini penyusunan DED (Detail Engineering Design (DED) diperkirakan selesai, sehingga program normalisasi sungai tersebut bisa diusulkan untuk dilaksanakan tahun 2014. Akan tetapi, menurut perwakilan BWSS II, program normalisasi tersebut sulit terlaksana dengan optimal karena padatnya pemukiman penduduk yang tinggal persis di bantaran sungai.
"Kami sudah survei, hampir tidak ada lokasi untuk menurunkan alat berat, makanya ini sangat sulit," ujar Jinto Lumbanbatu, dari BWSS II.
Begitupun Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menilai permasalahan tersebut jangan menghentikan usaha namun harus dicarikan solusinya. "Pasti ada solusi, harus kita upayakan sebisanya," kata Syaiful.
0 comments:
Post a Comment